DPR Pastikan Pengesahan Perppu Kebiri Jadi UU

Ketua DPR Ade Komarudin.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA.co.id – DPR memastikan akan tetap mengesahkan Perppu Kebiri menjadi sebuah undang-undang (UU). Meskipun beberapa waktu lalu DPR menunda pengesahan Perppu Kebiri lantaran aturan tersebut masih perlu dilengkapi.

DPR Setujui Pagu Indikatif Kemensos 2021 Sebesar Rp62,024 Triliun

Ketua DPR Ade Komaruddin mengatakan UU dibuat untuk mengatasi permasalahan yang ada di masyarakat. "Kita akan tetap. Kalau melihat peta yang ada akan disetujui DPR," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 1 September 2016.

Dia menjelaskan, saat rapat Paripurna beberapa waktu lalu, DPR bukannya tidak mau menyetujui Perppu tersebut. Hanya saja ada beberapa hal yang harus dipenuhi pemerintah sehingga nanti Perppu tersebut menjadi sempurna untuk dijalankan. Pemerintah saat ini sudah memiliki catatan dan mendengar saran dari DPR terkait Perppu tersebut.

Demokrat: Jika RUU HIP Bertujuan Mulia, Enggak Mungkin Rakyat Bereaksi

"Kita sangat berkepentingan, terlebih yang saudara tahu saat ini merajalela prostitusi gay dan LGBT. Ini akan kita jadikan pertimbangan cukup," ujar politisi Golkar tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, DPR kembali menunda pengesahan RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Keputusan ini diambil karena ada fraksi yang menyatakan tidak setuju RUU tersebut diteken, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Gerindra.  (webtorial)

Tidak Virtual DPR Rapat dengan Menhan Prabowo dan Panglima TNI
Ilustrasi: Terpidana pelanggaran syariat Islam menjalani hukum cambuk di Banda Aceh

Ada Cambuk, KPPAA Ragu Hukum Kebiri Bisa Diterapkan di Aceh

KPPA Aceh mengapresiasi diberlakukannya hukum kebiri kimia bagi predaktor seks anak, tapi ada Qanun Jinayat di Aceh.

img_title
VIVA.co.id
4 Januari 2021