Pengemudi Avanza Maut di Yogya Jadi Tersangka

Kondisi mobil yang terlibat kecelakaan maut di KM 8 Tol Jagorawi
Sumber :
  • VIVAnews/Rohimat Nurbaya

VIVA.co.id - Adhis Prihantara (28), warga Banyumas, Jawa Tengah, pengemudi mobil Avanza H 9087 RR yang Minggu 29 Mei 2016 pagi menabrak pengendara sepeda motor dan dua loper koran di simpang empat Tugu Yogyakarta, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor yang juga pasangan suami-istri Joko Setiono dan Tutik Sri Pujiati, tewas di tempat. Sementara dua loper koran, Purwadi, dan Yatmi, mengalami luka-luka.

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka sejak semalam dan dilakukan penahanan terhadap sopir mobil tersebut," kata Kasat Lantas Polresta Yogyakarta Kompol Sugiyanta, Senin, 30 Mei 2016.

Sebagai tersangka, kata Sugiyanta, si pengemudi mobil tersebut terancam hukuman penjara selama enam tahun serta denda Rp12 juta. Polisi menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2016 tentang Lalu Lintas.

"Pengemudi mobil disangkakan dengan pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 UU Lalu Lintas. Pasal ini mengatur tentang kecelakaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain," ujarnya.

Sugiyanta mengungkapkan dari pemeriksaan awal, tersangka sudah mengakui perbuatannya. Terkait penyebab kecelakaan maut yang terjadi sekitar pukul 05.45 WIB kemarin pagi itu, diketahui kalau tersangka lalai karena mengantuk namun dipaksakan tetap mengendarai mobil.

"Dari barang bukti yang ada dan rekaman CCTV menunjukkan kalau tersangka tidak sempurna saat mengendarai mobilnya. Dia mengaku mengantuk," katanya.

Kepada tersangka, lanjut Sugiyanta, penyidik juga melakukan tes urine. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya kandungan narkoba atau alkohol di tubuh tersangka.

"Setelah diperiksa ternyata nihil mabuk (alkohol) dan narkoba," tutur dia.