La Nyalla Dibawa ke Surabaya Saat Penyerahan Barang Bukti

La Nyalla Mattalitti memasuki mobil seusai diperiksa di Kejagung, Jakarta, (31/5/2016).
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali Wafa

VIVA.co.id – Tersangka kasus dugaan korupsi hibah Kadin Jawa Timur, , dititipkan di Rutan Salemba Jakarta, untuk 20 hari ke depan. Ia baru akan dibawa ke Surabaya ketika proses penyerahan tahap dua yakni penyerahan barang bukti dan tersangka.

"Pak akan dibawa ke Surabaya saat tahap dua," kata Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung di Surabaya, Selasa, 31 Mei 2016.

Proses penyerahan tahap dua akan dilakukan setelah penyidik menyerahkan berkas ke jaksa penuntut umum. Untuk kepentingan itu, secepatnya Kejaksaan langsung melakukan pemeriksaan terhadap . "Malam ini juga diperiksa sebagai tersangka," kata Maruli.

Dia menegaskan, secepatnya Kejaksaan akan melimpahkan berkas kasus ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya agar bisa segera disidangkan. "Pengadilan harus menerima berkas perkara ," katanya.

Sementara itu, salah seorang tim kuasa hukum , Sumarso mengatakan, bahwa penetapan La Nyalla sebagai tersangka tidak sah. Ia juga mempertanyakan keabsahan penangkapan dan penahanan . "Kami masih berkoordinasi untuk mengambil langkah selanjutnya," ujarnya.

Seperti diketahui, pertama kali ditetapkan hibah Kadin Jatim pada 16 Maret 2016. Esoknya ia lari ke Malaysia lalu ke Singapura. Dua kali lolos dari jeratan pidana melalui praperadilan, kejaksaan kembali menetapkannya sebagai tersangka pada Senin, 30 Mei 2016.  akhirnya diamankan petugas Imigrasi di Singapura setelah izin tinggalnya habis. 

(mus)