Ramadan, Diskotik dan Karaoke di DIY Buka Tengah Malam
- VIVAnews/Bonardo Maulana
VIVA.co.id - Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 451/31/SE/2016 terkait pengaturan jam buka dan tutup tempat hiburan malam, pantai pijat, karaoke VIP, pengusaha makan, dan minuman, selama bulan ramadan.
Dalam SE tersebut warung makan minuman yang buka pada siang hari tidak membuka usahanya secara terbuka atau menggunakan tirai. Sedangkan tempat hiburan seperti diskotik dan karaoke hanya boleh buka mulai pukul 22.00 hingga 01.00 WIB.
"Dalam surat edaran juga berisi ketentuan kegiatan malam tidak melakukan pesta, pementasan atraksi yang menjurus pornoaksi dan pornografi," kata Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogya, Widihartana, Senin, 6 Juni 2016.
Pada saat bulan ramadan, Pemkot Yogyakarta juga melarang adanya sweeping yang dilakukan oleh ormas.
"Tahun kemarin tidak ada ormas yang turun untuk melakukan sweeping. Semoga tahun ini juga tidak ada," ujarnya berharap.
Terpisah, Kasat Pol PP Pemkab Bantul, Hernawan Setiaji mengatakan, untuk tempat karaoke masih diperbolehkan buka mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
"Saat ini tempat karaoke terbanyak di kawasan Pantai Parangkusumo dan Pantai Mbolong, Parangtritis," katanya.
Selama bulan puasa ini, Satpol PP juga akan melakukan razia peredaran miras yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat dan jalannya ibadah puasa.
"Razia tentunya juga akan dilakukan oleh Polres Bantul dengan target yang telah dimiliki."
(mus)