KPK Periksa Wakil Ketua dan Anggota Komisi V DPR

Gedung KPK.
Sumber :
  • ANTARA/Fanny Octavianus

VlVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap 7 orang anggota Komisi V DPR, Senin, 13 Juni 2016. Mereka antara lain adalah Wakil Ketua Komisi V, Lasarus serta 6 anggota lainnya. Mereka yakni Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Fathan, Alamuddin Dimyati Rois, A. Bakri serta Mohammad Toha.

Mereka akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, menyebut para saksi itu diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary. Pada kasus ini, Amran telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM," kata Yuyuk.

Pada kasus ini, sejumlah anggota DPR diduga telah menerima suap dari pengusaha. Suap diberikan agar para anggota DPR itu menyalurkan dana aspirasinya untuk pembangunan jalan di Maluku melalui Kementerian PUPR.

Diketahui, dalam kasus dugaan suap ini, penyidik sudah menetapkan 7 orang sebagai tersangka baik dari anggota DPR, Kementerian PUPR maupun swasta.

Tersangka yang diduga menerima suap dalam kasus ini adalah Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro dari pihak DPR; Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary serta dua kolega Damayanti bernama Julia Prasetyarini dan Dessy Edwin.

Mereka diduga telah menerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Namun diduga masih ada anggota DPR lainnya yang turut menerima suap dari Abdul Khoir terkait hal yang sama.

(ren)