Dua dari 11 Tahanan Polda Sumut yang Kabur Tertangkap

Ilustrasi/Penjara
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id –  Polres Langsa berhasil membekuk seorang tahanan kasus narkoba yang kabur dari Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumatera Utara (Sumut). Dia diamankan dari kediamannya di Desa Geudubang, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Aceh.

Tahanan yang diamankan itu bernama Amad (31). Polres Langsa mengamankan Amad pada Rabu malam, 15 Juni 2016.

"Betul, ada satu lagi yang diamankan. Jadi sekarang sudah dua orang yang diamankan. Yang diamankan atas nama Amad," ujar Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Rina Sari Ginting di Medan, Sumut, Kamis sore, 16 Juni 2016.

Personel dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut juga tengah dalam perjalanan menuju Polres Langsa untuk menjemput Amad.

"Yang mengamankan pihak Kepolisian dari Polres Langsa, Aceh. Dan saat ini sedang dijemput oleh personel Direktorat Narkoba Polda Sumut," kata Rina.

Dari jumlah tahanan kabur, dua orang telah berhasil diamankan. Sebelumnya, aparat polisi juga sudah mengamankan Datuk Ega Juanda alias Ega di tempat persembunyiannya di Medan Marelan pada hari Selasa, 14 Juni 2016.

Namun sembilan orang tahanan kabur lainnya masih dalam pencarian. Mereka adalah Suhermanto alias Suhir (25), Abdullah alias Adul (37), Herizal alias Rizal (24), Juliadi alias Adi (23), Busra (38), Rico Triyoga Tama (32), Yudhi Kurniawan (26), Teddy Sugara (39) dan Syarifudin (43).
 

(mus)