Pengacara Terpidana Bertemu Komisi III DPR

Sumber :

VIVAnews – Tim Pembela Muslim (TPM)mendatangi Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat(DPR), Jumat 7 November 2008. Para pengacara itu hendak melaporkan penanganan tiga terpidana mati bom Bali yakni Amrozi, Ali Ghufron dan Imam Samudra.

Koordiantor Tim Pembela Muslim, Achmad Michdan, mengatakan ada tiga masalah yang akan mereka laporkan. Pertama, penerapan Undang-Undang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati yang dianggap bertentangan dengan asas keadilan. Kedua, penolakan pemerintah atas kunjungan  para  pengacara dan keluarga ke Nusakambangan untuk menemui tiga terpidana mati.

Ketiga, kata Michdan, adanya keraguan dengan pengakuan tiga terpidana mati saat  menjalani proses hukum. Keraguan itu , katanya, pernah disikapi secara khusus Komisi III. Menurut Michdan, fakta persidangan harusnya mengarah ke perbuatan terpidana, tapi, kenyatannya tidak. Sebaliknya, lanjut Michdan, yang dieksplorasi justru kerugian dan korban.

“Sehingga sinkron antara pengakuan dan fakta yang membuktikan apakah dia pelakunya,” kata Michdan kepada VIVAnews.

Tim Pembela Muslim, katanya, ingin kasus terpidana mati ini ditangani sesuai prosedur hukum. Kamis 6 November 2008, mereka juga mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Michdan menganggap ada pelanggaran Hak Asasi manusia dalam kasus ini.

Tiga terpidana divonis hukuman mati oleh pengadilan karena terbuktibom  ikut mengatur serangan bom Bali 2002. Serangan itu mengakibatkan 202 orang tewas, mayoritas warga Australia. Dan ratusan lainnya luka-luka dan banyak pula yang cacat seumur hidup.

Para korban mendesak ketiga terpidana segera dieksekusi. “Saya baru puas kalau melihat mayat ketiganya,”kata Sudana, salah seorang korban bom Bali.