Bidan di Ciracas Jadi Tersangka Baru Vaksin Palsu

Seorang tenaga medis menunjukkan vaksin campak
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mendapatkan perkembangan baru terkait kasus pembuatan vaksin palsu. Hal ini setelah kepolisian menangkap seorang tersangka di Klinik Bidan Monagu Elly Novita.

Di lokasi ini, penyidik Bareskrim Polri menangkap bidan Elly yang diduga berperan sebagai distributor vaksin palsu tersebut.

"Itu temuan awal polisi, saya sebut sebagai end user yang memberikan ke bayinya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agung Setya, Kamis, 30 Juni 2016.

"Total sampai hari sudah ada 17 tersangka, tidak menutup kemungkinan masih ada lagi," tambah Agung.

Setelah menetapkan Elly menjadi tersangka, penyidik rencananya akan langsung menggelar pra rekonstruksi terkait kasus ini sekitar pukul 13.00 WIB, di Klinik Bidan Monagu Elly Novita, yang beralamat di Jalan Centex Raya, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

"Pra rekonstruksi dan penanganan tindak lanjut bayi yang terpapar vaksin bayi palsu di bidan Monagu Elly Novita," ujar Agung.