Anggota Komisi III Minta Penundaan Eksekusi

Sumber :

VIVAnews - Anggota komisi bidang hukum DPR, Nursyamsi Nurlan, mengusulkan penundaan eksekusi mati terpidana mati Amrozi, Ali Ghufron dan Imam Samudra. Hal itu disampaikan Nursyamsi  setelah bertemu kuasa hukum tiga terpidana, Jumat 7 November 2008.

Komisi hukum, kata Nursyamsi,  akan meminta klarifikasi Kejaksaan Agung mengenai penanganan para terpidana yang dianggap Tim Pembela Muslim tidak sesuai undang-undang.  Misalnya, keluarga dan pengacara ditolak saat ingin menemui Amrozi, Ali Ghufron dan Imam Samudra di Nusakambangan.

Nursyamsi Nurlan mengatakan kejaksaan harus mengklarifikasi penanganan hukum terpidana mati sebelum dieksekusi. Misalnya, kata Nursyamsi, penjelasan mengenai hak keluarga dan pengacara terpidana menyaksikan eksekusi yang selama ini dipersoalkan pengacara tiga terpidana mati itu.

Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanan Pidana Mati Pasal 8 menyebutkan bahwa pembela terpidana atas permintaannya sendiri atau pemintaan terpidana dapat mengadiri pelaksanaan pidana mati.

Hal lain yang mendorong Komisi III meminta penundaan eksekusi ialah perlunya investigasi keberadaan bahan peledak C4 di lokasi ledakan Bali 2002. Penelitian ini, katanya, untuk memastikan asal muasal bahan ledakan. “Apa betul buatan Amrozi Cs. Kalau bukan, ini akan jadi persoalan,” kata Nursyamsi.

Tiga terpidana divonis hukuman mati oleh pengadilan karena terbuktibom  ikut mengatur serangan bom Bali 2002. Serangan itu mengakibatkan 202 orang tewas, mayoritas warga Australia. Dan ratusan lainnya luka-luka dan banyak pula yang cacat seumur hidup. Para korban mendesak ketiga terpidana segera dieksekusi.