Ini 5 Materi Praperadilan yang Diajukan Panitera Rohadi

Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, saat ditahan KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Taufik Rahadian

VIVA.co.id – Tonin Tachta Singarimbun, kuasa hukum Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, menjelaskan setidaknya terdapat lima materi gugatan praperadilan yang diajukannya.

"Terkait dengan penangkapan, penetapan Rohadi sebagai tersangka, penahanan, pengeledahan, serta yang utama yakni kewenangan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menangkap Rohadi sebagai seorang panitera pengganti di pengadilan," kata Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Juli 2016.

Pihaknya mempertanyakan kepada KPK alat bukti apa saja yang menjadi dasar penetapan kliennya sebagai tersangka. "Apa uang Rp250 juta jadi alat bukit? Kalau saat ditangkap kita mengantongi uang Rp250 juta, apa bisa langsung ditetapkan tersangka," ujarnya.

Menurut Tonin, Rohadi hanya seorang panitera pengadilan. Rohadi bukan aparat penegak hukum, penyelenggara negara atau pihak yang terkait dengan perbuatan penyelenggara negara atau aparat penegak hukum sesuai dengan Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. "Nah ini yang kami tanya ke KPK nanti, Pak Rohadi ini masuk yang mana. Pak Rohadi ini siapa sih? Orang juga tahu pas di media," ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, "Mencapai Rp1 miliar (nilai perkara tindak pidana korusi) enggak? Enggak kan." Dia melanjutkan, "Kalau enggak maka seperti Rizal Ramli (Menteri koordinator bidang kemaritiman) katakan KPK janganlah seperti polsek. Bukan maksud saya mengecilkan polsek, artinya kerja KPK jangan terlalu kecil seperti itu.”

Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Sidang ditunda lantaran KPK sebagai pihak termohon tak hadir.

Seperti diketahui, Rohadi ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa bulan yang lalu. Rohadi diduga menerima suap Rp250 juta untuk mempengaruhi putusan terdakwa yang membelit pedangdut Saiful Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.