PK Ditolak Mahkamah Agung, Freddy Budiman Tetap Dihukum Mati

Freddy Budiman smile
Sumber :
  • tvOne

VIVA.co.id – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman. Sebelumnya, Freddy dipidana vonis mati karena mengatur penyelundupan 1,4 juta butir ekstasi dari penjara. Kini Freddy Budiman ditahan di lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Cilacap. 

"MA menolak permohonan PK Freddy Budiman, diputuskan pada 20 Juli 2016," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur saat dikonfirmasi VIVA.co.id, Jumat, 22 Juli 2016.

Ridwan menjelaskan, sidang dipimpin hakim Andi Samsan Nganro dan hakim anggota yakni Salman Luthan, dan Syarifuddin. Sementara alasan majelis hakim menolak PK Freddy karena permohonan yang diajukan dianggap tidak beralasan hukum. Setelah putusan ini keluar, tidak ada alasan lagi menunda eksekusi mati terhadap Freddy Budiman.

"Sehingga kembali pada putusan sebelumnya. Artinya menjatuhkan pidana mati pada Freddy. Jadi tidak ada alasan lain untuk menunda eksekusi tentunya," kata Ridwan.

(mus)