Perempuan Aceh Ini Pingsan setelah Dicambuk 12 Kali

Perempuan Aceh Ini Pingsan setelah Dicambuk 12 Kali
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zulkarnaini Muchtar
VIVA.co.id - SM, perempuan berusia 21 tahun, pingsan setelah menjalani hukuman cambuk sebanyak 12 kali atas kasus ikhtilath yang dilakukannya. SM menjalani eksekusi cambuk bersama 11 orang lain yang terdiri dari pelanggaran maisir atau perjudian dan ikhtilath atau berdua-duaan.

SM bersama pasangannya menerima hukuman cambuk di Masjid Al Furqan, Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, pada Senin, 1 Agustus 2016.

Perempuan itu pingsan saat hendak menuruni panggung eksekusi setelah menjalani cambukan sebanyak 12 kali. Saat berjalan hendak menuruni tangga panggung, ia terlihat mulai menangis, dan tepat saat berada di tangga dia langsung duduk dan kemudian pingsan. Para petugas WH yang mendampinginya segera memapah korban untuk kemudian dimasukkan ke dalam masjid untuk mendapat perawatan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menjatuhi hukuman cambuk terhadap tiga pasang pelaku ikhtilath, yaitu berduaan, dan lima orang pemain maisir (judi). Mereka terbukti melanggar hukum syariat Islam sebagaimana diatur dalam Qanun Jinayat.

Adapun pelaku ikhtilath yang menjalani hukuman cambuk, di antaranya, SU (24 tahun) dan AFZ (21 tahun), pasangan ini dihukum 20 kali cambuk. KH (18 tahun) dengan RHS (20 tahun) menjalani hukuman cambuk sebanyak 14 kali, dan pasangan terakhir SNF (25 tahun) dan SM (21 tahun) dihukum cambuk 12 kali.

Prosesi eksekusi cambuk itu disaksikan ratusan warga. Mereka dibolehkan menyaksikan eksekusi cambuk dari jarak sekitar 15 meter dari panggung.

Eksekusi cambuk di Aceh cukup sering dilakukan sejak diberlakukan syariat Islam. Namun berbagai kritik masih kerap terdengar karena penerapan syariat Islam lebih tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Beberapa kasus yang melibatkan pejabat dan politikus hingga kini tak kunjung dieksekusi.
 
Baru-baru ini seorang pengurus partai politik di tingkat dewan pimpinan cabang digerebek warga saat sedang berbuat mesum dengan perempuan yang merupakan istri sah orang lain. Kasus itu masih dalam penyelidikan penegak hukum di Banda Aceh.