Kejagung: Proses Hukum Mati Titus Sudah Benar

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad.
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA.co.id - Kejaksaan Agung telah mengeksekusi terpidana mati kasus narkoba asal Nigeria Titus Michael Titus Igweh di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat, 29 Juli 2016. Sebelum dieksekusi, Titus sempat memberikan suatu penyataan bahwa dia tidak bersalah dalam kasus narkoba, melainkan hanya menjadi korban politik hukum di negeri ini saja.

Namun, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, mengatakan bahwa proses eksekusi kepada Titus sudah melalui proses hukum yang ada. Menurutnya, Titus sudah pernah mengajukan peninjauan kembali (PK) tapi ditolak.

"Artinya bila ada hal-hal yang tidak benar ya sampaikanlah saat itu. Tapi itu udah lewat. Jadi dia udah PK dua kali, berarti sudah melalui pengujian dengan tingkat yang sudah maksimal di Mahkamah Agung," kata Noor di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Agustus 2016.

Noor menuturkan bahwa petimbangan dari aspek yuridis telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam mengeksekusi terpidana mati Titus.

"Sudah. Namanya juga kita hidup bermasyarakat harus mendengarkan aspirasi masyarakat," katanya.

Titus terjerat kasus narkotika pada 2002. Dia didakwa memiliki narkotika jenis heroin seberat 5,8 kilogram. Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis kepada Titus Oktober 2003. Titus menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten, selama 13 tahun.

Akhirnya, pada Jumat, 29 Juli 2016, pukul 00.45 WIB, Titus dieksekusi mati oleh regu tembak bersama tiga terpidana lainnya.