Menteri Susi Pergoki Kapal Asing 'Ganti Baju' di Benoa

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
Sumber :
  • Antara/Joko Sulistyo

VIVA.co.id - Sudah menjadi rahasia umum, Pelabuhan Benoa, Bali, dijadikan sebagai tempat bersandarnya ribuan kapal dan menjadi tempat pendaratan ikan terbesar di Indonesia Timur. Tak sedikit kapal-kapal asing penangkap ikan pun bersandar di Pelabuhan Benoa.

Belakangan ini, Pelabuhan Benoa juga dijadikan tempat 'parkir' kapal-kapal asing, pasca dikeluarkannya moratorium kapal asing untuk menangkap ikan di perairan Indonesia. Namun, betapa terkejutnya Menteri Susi Pudjiastuti setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pelabuhan Ikan Benoa Bali, Selasa, 2 Agustus 2016.

Susi mendapati banyak kapal asing bukannya deregistrasi pulang ke negaranya, tetapi malah ditemukan praktik memodifikasi kapal. Kapal asing itu dimodifikasi seolah kapal tersebut milik Indonesia, agar bisa kembali melaut dan mencuri ikan di perairan Indonesia. Tentu saja hasilnya dibawa ke luar negeri.

"Ini semua ilegal, tidak sah. Selama moratorium, kapal-kapal tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha penangkapan. Namun ternyata mereka tetap melakukan aktivitas penangkapan ikan," kata Susi geram.

Berdasarkan pelaksanaan analisis dan evaluasi kapal perikanan yang pembangunannya dilakukan di luar negeri per tanggal 3 November 2014, terdapat 152 eks asing yang dimiliki oleh 62 pemilik kapal yang beroperasi di Pelabuhan Benoa. Jumlah tersebut terdiri dari 134 kapal eks Taiwan, 8 eks China,5 eks Jepang, 2 eks Belize, 2 eks Thailand, 1 eks Vietnam.

Dari jumlah tersebut, yang masih berada di Benoa hanya tinggal 119 kapal. Sebanyak 33 kapal telah kabur dengan membawa dokumen palsu. Bukan hanya membawa dokumen palsu, tapi mereka juga membawa para ABK ke luar wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen yang jelas. Dari hasil sidak tersebut diketahui ada kapal berganti nama, ditemukan juga praktik penyalahgunaan dokumen kapal.

"Ini adalah praktik mark down, di mana semua GT (gross tonage) diturunkan menjadi di bawah 30 GT. Padahal, fakta di Pelabuhan Benoa semua dipalsukan. Dan yang paling besar adalah 200 GT, diturunkan menjadi 29 GT. Mereka memanipulasi izin dari daerah setempat. Kapal fiber diganti dengan kapal kayu," papar dia.

Bahkan, sebelum moratorium kata Susi, ada 1.100 kapal ikan, termasuk kapal asing yang berlabuh di Benoa. Setelah moratorium usai, pemerintah telah memberi kesempatan untuk melakukan registrasi ulang, agar kapal asing dapat kembali ke negara asalnya. Hal itu dilakukan guna memerangi praktik pencurian ikan yang marak terjadi di perairan Indonesia.

Tapi, kelonggaran yang diberikan pemerintah Indonesia itu justru disalahgunakan. Para pemilik kapal asing itu malah memodifikasi dan memanipulasi badan kapal seolah milik nelayan Indonesia. Lebih dari itu, mereka juga memanipulasi GT dan dokumen agar bisa mencuri ikan dari perairan Indonesia. "Itulah sebabnya kami datang sidak. Dan hasilnya memang benar adanya," kata dia.

"Pelabuhan Benoa ini menjadi salah satu pelabuhan pendaratan ikan terbesar di wilayah timur Indonesia, tetapi sekaligus menjadi tempat manipulasi terbesar juga. Negara mengalami banyak kerugian triliunan rupiah," tambah Susi.

Susi memastikan temuan tersebut tidak akan berhenti sebatas temuan. KKP lanjut dia, akan menindaklanjutinya dengan mengawasi penyelidikan dan penyidikannya. "Kita akan tangkap mereka, kita akan proses hukum mereka.

Bila terbukti, sanksinya sudah jelas. "Ini harus ditindak tegas," tegasnya.