OC Kaligis Dihukum MA Lebih Berat, Jadi 10 Tahun Penjara

OC Kaligis Jalani Sidang Putusan Sela
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Solihin

VIVA.co.id - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa perkara penyuapan yang juga advokat senior, Otto Cornelis Kaligis. Bahkan, Mahkamah Agung memperberat hukuman terhadap Kaligis menjadi 10 tahun penjara.

Selain pidana penjara, Kaligis juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

"Iya, diperberat menjadi 10 tahun penjara," kata Hakim Agung Krisna Harahap saat dikonfirmasi, Rabu 10 Agustus 2016.

Kaligis dinilai telah bersalah menyuap 3 Hakim PTUN Medan dalam rangka mengamankan kliennya yakni Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara dari kasus korupsi dana bansos.

Majelis kasasi yang mengadili perkara ini diketuai oleh Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Krisna Harahap dan Abdul Latief.

Krisna menyebut terdapat beberapa pertimbangan dalam memberatkan vonis terhadap Kaligis. Salah satunya adalah Kaligis yang merupakan advokat terlebih bergelar Guru Besar seharusnya menjadi panutan yang digugu dan ditiru oleh seluruh advokat dan mahasiswa.

Menurut majelis, sebagai seorang advokat, Kaligis harusnya bersih dari perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim, Pejabat Pengadilan atau Pejabat lain dalam profesinya.

Hal tersebut sesuai dengan sumpah jabatan Advokat yang tertuang dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Diketahui, Pada Pengadilan Tingkat Pertama, OC Kaligis divonis 5,5 tahun oleh Majelis Hakim. Namun, pada tingkat banding, hukuman OC Kaligis ditambah menjadi 7 tahun.

OC Kaligis dinilai telah terbukti memberikan uang kepada Tripeni lrianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar Sin$5.000 dan US$15.000, kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN, masing-masing sebesar US$5.000 serta Syamsir Yusfran selaku Panitera PTUN sebesar US$2.000.

Uang diberikan untuk memengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Perbuatan OC Kaligis tersebut dinilai telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

(ren)