KPK Eksekusi OC Kaligis ke Lapas Sukamiskin

OC Kaligis.
Sumber :
  • ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi terpidana suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Sumatera Utara, Otto Cornelis (OC) Kaligis, yang dipidana selama 10 tahun penjara. Pemindahan OC Kaligis dari Rumah Tahanan KPK di Pomdam Guntur Jaya ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, itu sejalan perintah Mahkamah Agung.

5 Fakta Agama OC Kaligis yang Netizen Pertanyakan

"Hari ini (Kamis, 25 Agustus 2016), KPK melaksanakan putusan MA dan mengeksekusi terpidana OCK ke Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Tidak cuma Kaligis, lanjut Priharsa, KPK pada hari ini juga mengeksekusi terpidana suap pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong tahap III tahun 2011, Bobby Reynold Mamahit.

OC Kaligis Kembali Ajukan PK ke Mahkamah Agung

Sebelumnya, MA memperberat hukuman pengacara Otto Cornelis Kaligis dari tujuh tahun menjadi 10 tahun penjara setelah permohonan kasasinya ditolak.

Kaligis menjadi tersangka bersama dua hakim lainnya dalam rangka mengamankan perkara yang menyeret Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho (kini tak lagi menjabat) dalam kasus korupsi dana bansos Sumut.

MA Korting Hukuman OC Kaligis Jadi 7 Tahun Penjara

Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kaligis divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Komisi Pemberantasan Korupsi tak terima vonis itu dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Hukuman bagi mantan Politikus Partai NasDem tersebut bertambah di tingkat banding menjadi 7 tahun penjara dengan jumlah denda yang sama.

Namun saat Kasasi, MA justru memperberat hukuman OC Kaligis menjadi 10 tahun penjara dan denda senilai Rp 500 juta subsider enam bulan. Majelis hakim kasasi perkara itu dipimpin Artidjo Alkostar dengan anggota Krisna Harahap dan M Latif.

Menurut majelis hakim, Kaligis yang bergelar guru besar seharusnya menjadi panutan yang harus digugu dan ditiru seluruh advokat dan mahasiswa.

Sebagai seorang advokat terdakwa, kata majelis hakim, seharusnya bersih dari perbuatan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lain dalam menjalankan profesinya sesuai sumpah jabatan yang harus dipatuhi setiap Advokat. Itu seperti isi Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, kata majelis hakim.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya