MA Korting Hukuman OC Kaligis Jadi 7 Tahun Penjara

OC Kaligis Jalani Sidang Putusan Sela
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Solihin

VIVA – Mahkamah Agung (MA) mengurangi masa hukuman Otto Cornelis Kaligis terkait kasus suap hakim Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN) Medan. Dalam putusan peninjauan kembali, masa hukuman pengacara kondang tersebut dikorting dari 10 tahun menjadi 7 tahun penjara.

img_title 5 Fakta Agama OC Kaligis yang Netizen Pertanyakan

Juru Bicara MA, Suhadi mengatakan berdasar putusan hakim agung yang menangani perkara OC Kaligis, yakni Syarifuddin selaku ketua, Leopold Luhut Hutagalung dan Surya Jaya selaku anggota majelis, hukuman Kaligis ini kembali seperti yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
 
"Pidana perkaranya kembali lagi ke putusan Pengadilan Tinggi, yaitu 7 tahun penjara serta pidana denda Rp300 juta subsider 4 bulan (kurungan)," kata Suhadi saat dihubungi, Jumat, 22 Desember 2017.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Suhadi, perkara peninjauan kembali OC Kaligis dengan nomor 176 PK/Pid.Sus/2017 ini diputuskan 19 Desember 2017. Untuk diketahui, pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta, OC Kaligis divonis hukuman penjara 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurangan.

img_title OC Kaligis Kembali Ajukan PK ke Mahkamah Agung

Sementara di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman Kaligis menjadi 7 tahun penjara.

Tak terima putusan itu, Kaligis lalu mengajukan kasasi ke MA. Namun oleh hakim MA kembali diperberat hukuman Kaligis menjadi 10 tahun penjara. Kaligis kemudian mengajukan PK, dan divonis menjadi 7 tahun penjara, sama seperti putusan Pengadilan Tinggi.

img_title KPK Sita Dokumen Persidangan Usai Geledah Pengadilan Negeri Medan

Dalam perkaranya, Kaligis dinyatakan bersalah karena terbukti memberi suap US$5.000 dan US$15 ribu ke Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Tripeni Irianto.

Selain itu, Kaligis juga terbukti memberi uang US$5.000 kepada hakim anggota PTUN, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, serta menyuap panitera PTUN, Syamsir Yusfan, sebesar US$2.000.

Uang itu diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal kepada sejumlah badan usaha milik daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tanggapan KPK

Merespon putusan itu, pihak KPK legowo dengan putusan PK MA terhadap OC Kaligis. Pasalnya PK merupakan upaya hukum terakhir dalam peradilan hukum pidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut