KPK Sita Dokumen Persidangan Usai Geledah Pengadilan Negeri Medan

Penyidik KPK. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah dokumen usai menggeledah sejumlah tempat di Medan, Sumatera Utara, terkait kasus suap hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.

OTT Bupati Kepulauan Meranti, KPK Juga Tangkap Puluhan Pejabat Pemkab

"Sejauh ini, disita sejumlah dokumen-dokumen terkait proses persidangan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis 30 Agustus 2018.

Dijelaskan Febri, lokasi-lokasi yang digeledah tersebut, yakni kediaman hakim Merry Purba, Pengadilan Negeri Medan, dan rumah, serta kantor tersangka Tamin Sukardi. "Penggeledahan di rumah dan kantor tersangka TS masih berjalan sejak siang tadi," kata Febri.

KPK Dukung Luhut Tak Mau Sering-sering OTT, Asal..

Pada perkara ini, sejatinya tim KPK turut menciduk Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsuddin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo.

Selain keduanya, lembaga antirasuah itu juga menciduk hakim PN Medan Sontan Merauke Sinaga dan panitera pengganti PN Medan Oloan Sirait. Namun, keempatnya dilepaskan, karena belum ditemukan bukti-bukti.

Sampai saat ini, KPK baru menetapkan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan Merry Purba, panitera pengganti PN Medan Helpandi, Direktur PT Erni Putra Terari Tamin Sukardi, dan Hadi Setiawan selaku orang kepercayaan Tamin, sebagai tersangka. Namun, Hadi saat ini belum tertangkap.

OTT Bupati dan Ketua DPRD Kutai Timur, KPK Sita Sejumlah Uang

Merry diduga menerima suap sebesar SGD280 ribu dari Tamin selaku terdakwa korupsi penjualan tanah yang masih berstatus aset negara. Uang tersebut diberikan kepada Merry diduga untuk mempengaruhi putusan majelis hakim pada perkara yang menjerat Tamin.

Merry merupakan salah satu anggota majelis hakim yang menangani perkara Tasmin. Sementara ketua majelis hakim perkara Tasmin yakni Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo. Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Mery menyatakan dissenting opinion.

Tamin divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya