Gubernur Aceh Terbitkan Peraturan Cuti Hamil 6 Bulan

Ayo Dukung Ibu Menyusui!
Sumber :

VIVA.co.id - Pemerintah Aceh mengeluarkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang melahirkan.

Kebijakan itu dituangkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2016 yang ditandatangani Gubernur Zaini Abdullah pada 12 Agustus 2016. Dalam pergub itu, PNS perempuan hamil diberikan masa cuti 20 hari sebelum melahirkan dan enam bulan setelah kelahiran.

“Peraturan Gubernur ini bertujuan agar PNS yang perempuan bisa memberikan asi eksklusif untuk bayi, supaya bayi tetap sehat, kita ikut memberikan perhatian kepada ibu hamil dan melahirkan,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Aceh, Frans Delian, pada Senin, 15 Agustus 2016.

Peraturan Gubernur itu juga mengatur cuti bagi suami, selama tujuh hari sebelum dan sesudah sang istri melahirkan. “Mengatur juga sampai suami sebelum dan setelah melahirkan,” kata Frans. 

Peraturan Gubernur itu berlaku bagi semua yang bekerja di instansi pemerintah, PNS, honorer, dan tenaga kontrak.

Peraturan Gubernur cuti hamil dan melahirkan yang berpedoman pada Peraturan Nomor 33 Tahun 2012 tentang pemberian ASI eksklusif kepada bayi juga bertujuan menekan angka pertumbuhan bayi yang kecil atau stunting.

Stunting merupakan kondisi yang menyebabkan anak-anak mengalami tubuh lebih pendek atau tidak sesuai dengan usia si anak.