Presiden Bisa Dijerat Undang-undang Soal Arcandra

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia, Ferdinand Hutahaean, menyatakan Presiden telah melanggar undang-undang dengan mengangkat Arcandra Tahar, yang memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat, sebagai menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM).

"Presiden telah melakukan pelanggaran undang-undang dan ini sangat berisiko. Solusinya Arcandra Tahar harus diberhentikan dengan cepat," katanya dalam acara Indonesia Lawyers Club di tvOne, Selasa 16 Agustus 2016.

Diutarakannya, Arcandra telah melakukan tindakan yang merugikan Indonesia saat dia menjabat sebagai menteri ESDM. Dia telah memberikan izin perpanjangan ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia sebesar 1,4 juta ton.

"Begitu dia duduk jadi Menteri ESDM dia juga menandatangani izin konsentrat ke Freeport. Ini sangat mengagetkan bagi kami karena ini juga merupakan pelanggaran undang-undang," ujarnya.

Dijelaskan izin ekspor konsentrat tersebut melanggar undang-undang Mineral dan Batu Bara, yang melarang perusahaan tambang mengekspor konsentrat sebelum selesai membangun pabrik pemurnian di Indonesia.

"Menteri ESDM yang dulu memberikan izin ekspor konsentrat sekitar 500 ribu ton itu kecil. Sekarang jadi 1,4 juta metrik ton sangat mengejutkan bagi kita, maka kami bisa menyimpulkan Arcandra bekerja untuk asing," ujarnya Ferdinand.