Pantaskah Arcandra Jadi Menteri Lagi?

Arcandra Tahar, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id - Betapa istimewanya Arcandra Tahar. Muncul isu bahwa dia bakal diangkat lagi menjadi menteri setelah kembali mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia lewat proses yang sangat cepat berkat bantuan pemerintah.

img_title AHY Umumkan Annisa Pohan Hamil 7 Bulan: Insyaallah Kalau Lahir Shio-nya Kuda Api

Tapi, belum terang betul posisi menteri apa yang akan diamanatkan lagi kepadanya setelah Presiden memberhentikannya dari jabatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 15 Agustus 2016. Presiden Joko Widodo belum mengonfirmasi isu itu karena masih kunjungan kerja di luar negeri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, Wakil Presiden Jusuf Kalla sudah memberi isyarat bahwa terbuka peluang bagi Arcandra untuk kembali masuk ke Kabinet Kerja. “(Kemungkinan menjabat menteri lagi) ada, pasti," kata Kalla saat menjawab pertanyaan wartawan seusai membuka gelaran Indonesia Business and Development Expo di Jakarta pada Kamis, 8 September 2016.

img_title Trump Rayu Demokrat Setujui RUU Pendanaan untuk Akhiri 'Shutdown' AS

Kalla mengingatkan, hak mutlak Presiden mengangkat seseorang menjadi pembantunya. Begitu juga andai Kepala Negara memutuskan merekrut lagi Arcandra sebagai menteri meski pria kelahiran Padang, Sumatera Barat, itu pernah menjadi warga negara Amerika Serikat.

Lagi pula, kata Kalla, Arcandra telah sah sebagai warga Indonesia dan sudah melewati proses serta prosedur hukum untuk itu. “Memang pada dasarnya dia orang Indonesia.” Dia pun mengklaim Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak keberatan dengan Arcandra.

img_title AHY: Demokrat Tolak Tunjangan Anggota DPR RI

Bukan orang asing

Arcandra menjadi menteri dengan masa jabatan tersingkat, hanya 20 hari, sepanjang sejarah pemerintahan Indonesia. Dia dilantik sebagai Menteri ESDM untuk menggantikan Sudirman Said pada 27 Juli 2016 dan diberhentikan pada 15 Agustus 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jabatan Arcandra dilucuti menyusul polemik dwikewarganegaraan yang ditujukan kepadanya. Dia memiliki dua paspor sekaligus dua kewarganegaraan, yakni Indonesia dan Amerika Serikat. Dia menjadi warga negara Amerika setelah melalui proses naturalisasi pada Maret 2012. Karena Indonesia tidak mengakui dwikewarganegaraan, status warga negara Indonesia-nya niscaya gugur alias hilang secara hukum.

Arcandra mendapatkan lagi status kewarganegaraan Indonesia-nya pada 1 September 2016, sebagaimana diungkapkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly. "Demi asas perlindungan maksimum, dan tidak boleh stateless, kami keluarkan surat keputusan penetapan namanya (Arcandra) jadi warga negara Indonesia sejak 1 September," katanya dalam rapat bersama Komisi III di DPR di kompleks Parlemen di Jakarta pada Rabu, 7 September 2016.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut