Pantaskah Arcandra Jadi Menteri Lagi?

Arcandra Tahar, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma

Pemerintah mengembalikan kewarganegaraan Indonesia untuk Arcandra, kata Yasonna, atas dasar atau prinsip bahwa seorang tidak boleh tanpa kewarganegaraan (stateless). Soalnya Arcandra sempat tak memiliki kewarganegaraan. Statusnya sebagai warga Amerika otomatis gugur saat dia dilantik sebagai Menteri ESDM, karena negeri Paman Sam itu memiliki aturan soal siapa pun yang dilantik sebagai pejabat negara lain, otomatis kehilangan kewarganegaraan Amerika. Kewarganegaraan Indonesia-nya pun lenyap bersamaan saat dia resmi menjadi warga Amerika pada Maret 2012 itu.

img_title MA Tolak PK Johnny Plate, Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara terkait Korupsi BTS

Menteri Yasonna mengakui memang ada perlakuan istimewa kepada Arcandra. Berdasarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, ada dua syarat seorang warga asing bisa menjadi warga Indonesia: pertama, naturalisasi atau bermukim di Indonesia selama paling sebentar lima tahun, dan kedua, kalau warga negara asing itu berjasa kepada Indonesia. Arcandra tidak melewati prosedur itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tapi itu berlaku pada warga negara asing. Arcandra Tahar, kan, bukan orang asing lagi. Kewarganegaraannya di Amerika resmi dicabut," kata Yasonna berdalih.

img_title Demokrat Adukan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA Gara-gara Ini

Lagipula, menurut Yasonna, kewarganegaraan Indonesia untuk Arcandra belum pernah resmi dicabut. Ada prosedur dan tata cara pencabutan status kewarganegaraan seseorang, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Pemerintah menghentikan proses pencabutan kewarganegaraan karena Arcandra telah kehilangan kewarganegaraan Amerika sejak 15 Agustus 2016. Maka, pemerintah Indonesia meneguhkan lagi status kewarganegaraan Indonesia-nya.

img_title Perang Dagang AS, Ibas Yudhoyono Singgung Pentingnya Diplomasi ke Berbagai Negara

Ia menegaskan tak ada hukuman pidana bagi seseorang yang menganut dwikewarganegaraan. Hukuman pidana tiga tahun bisa dikenakan kalau orang sengaja menghilangkan kewarganegaraan orang lain.
"Kalau aku bikin Surat Keputusan pencabutan warga negara Arcandra Tahar, akulah masuk penjara tiga tahun," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengkhianat

Namun klaim Wakil Presiden bahwa DPR menyetujui peneguhan kembali Arcandra sebagai warga Indonesia, termasuk peluang menjadi menteri lagi, dimentahkan Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny Kabur Harman. Menurut dia, pemerintah tak seharusnya mengembalikan kewarganegaraan itu karena justru Arcandra-lah yang membuatnya tak memiliki kewarganegaraan. Dia bahkan menuding Arcandra sebagai pengkhianat negara karena sempat memiliki dwikewarganegaraan.
 
“Bukan kita (Indonesia) yang buat stateless (tanpa kewarganegaraan). Kalau negara yang buat stateless, itu masuk akal. Dia pengkhianat, yang sudah lama hidup di sini saja dipersulit. Ini jelas-jelas pengkhianat, kok, tiba-tiba ada pengukuhan," kata politikus Partai Demokrat itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut