Kasus Suap Panitera Santoso, KPK Periksa Dua Hakim

Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M. Santoso, memakai rompi tahanan Komisi Peberantasan Korupsi (KPK).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bernama Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya. Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan suap perkara perdata PT Mitra Maju Sukses (MMS) dan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP).

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAN (Santoso)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 18 Agustus 2016.

Kedua hakim akan diperiksa terkait kasus dugaan menerima hadiah atau gratifikasi terkait putusan perkara perdata PT MMS dan PT KTP terhadap Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Santoso.

Sebelumnya KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 30 Juni lalu. Dalam OTT tersebut KPK meringkus tiga orang tersangka.

Tiga orang tersebut adalah Muhammad Santoso yaitu Panitera Pengganti di PN Jakpus, Ahmad Yani yakni Staf di Wiranatakusumah Legal & Consultant serta Pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah.

Selain itu KPK menyita uang sebesar SGD28 ribu. Uang tersebut dikemas dalam dua amplop cokelat. Atas kasus suap ini, KPK masih terus melakukan pengembangan.