KPK Banding Putusan Rohadi
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
"Tim JPU yang diwakili Januar Dwi Nugroho, hari ini telah menyatakan upaya hukum banding melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Senin, 19 Juli 2021.
Ali menjelaskan, alasan banding yaitu adanya beberapa aset milik terdakwa Rohadi yang belum sepenuhnya dirampas sebagaimana dalam surat tuntutan Tim JPU dalam rangka aset recovery.
"Uraian selengkapnya termuat dalam memori banding yang akan segera disusun dan kami serahkan kepada pengadilan Tinggi Jakarta," kata Ali.
Oleh karena itu, KPK berharap Majelis Hakim tingkat banding mengabulkan permohonan banding Jaksa KPK tersebut, mengingat salah satu tujuan dari kebijakan pemidanaan agar timbul efek jera ialah dilakukannya perampasan aset dari para pelaku tindak pidana korupsi.
Sebelumnya Rohadi divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dan denda Rp 300 juta subsidair empat bulan kurungan.
Rohadi dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 110 juta dari Jeffri Darmawan melalui perantara bernama Rudi Indawan. Rohadi juga disebut terbukti menerima suap dari Ali Darmadi Rp1.608.500.000, dan dari Yanto Pranoto melalui Rudi Indawan Rp235 juta.
Rohadi juga disebut terbukti pernah menerima uang dari mantan Anggota DPR RI, Sareh Wiyono. Rohadi disebut menerima suap Rp 1,5 miliar untuk memenangkan perkara perdata milik teman Sareh Wiyono yang sedang diajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
Terkait gratifikasi dengan nilai total Rp 11,5 miliar diterima Rohadi sejak Mei 2001 atau saat dirinya menjabat sebagai panitera pengganti di PN Jakarta Utara.
Rohadi pada tahun 2011 sempat dimutasi menjadi panitera pengganti di Pengadilan Negeri Bekasi. Namun pada tahun 2014, Rohadi ditugaskan kembali menjadi panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Terkait TPPU dengan jumlah Rp40,598 miliar, Rohadi menggunakan sejumlah modus. Modus yang dipakai Rohadi mulai dari membelanjakan, membayarkan, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan.