Damayanti: Proyek di Kementerian PUPR Ada Kode Kepemilikan

Sidang lanjutan perkara korupsi anggota DPR, Damayanti Wisnu Putranti.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id - Mantan Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti, dalam persidangan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) mengatakan, program aspirasi yang disalurkan untuk proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah diberi kode tertentu.

Dalam persidangan kali ini, Damayanti menjadi saksi Budi Supriyanto, anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar. Budi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus yang sama.

"Jadi, program ada kode kepemilikan. Saya kode 1 E," kata Damayanti di Pengdilan Tipikor, Jakarta, Kamis 18 Agustus 2016.

Damayanti menjelaskan, dalam menyalurkan program aspirasinya ini, dia bersama Budi dan dua politikus PKB Alamudin Dimyati Rois dan Fathan melakukan kesepakatan. Sebelumnya, mereka berempat bertemu langsung dengan Amran di Hotel Ambara, Jakarta Selatan.

Ia menambahkan, kesepakatan untuk mengatur proyek antara pimpinan komisi dengan Kementerian PUPR dilakukan, agar anggaran pembangunan jalan ini masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Hasil kesepakatan antara pimpinan komisi dan Kementerian PUPR. Kami anggota dapat jatah Rp50 miliar," ujar Damayanti.

Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan tersangka lain selain Damayanti. Mereka adalah Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN. (asp)