KPK Tolak Pemberian Remisi untuk Koruptor

Koalisi masyarakat sipil mendesak pembatalan revisi aturan remisi bagi koruptor.
Sumber :
  • VIVA/Edwien Firdaus

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan pemberian remisi pada para koruptor. Pemberian remisi ini justru akan membuat efek jera berkurang.

"Kami menyesalkan sebegitu banyak remisi dan membuat efek jera berkurang," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Kamis 18 Agustus 2016.

Menurut, Yuyuk KPK telah bekerja semaksimal mungkin untuk melakukan pemberantasan korupsi. Dan proses pengungkapan kasus korupsi bukanlah hal yang mudah.

"Sebagai penegak hukum kami bangun kasus sedemikian rupa sampai dakwaan dan tuntutan. Dan setelah inkracht, ada remisi dan mengurangi tahanan," ucap Yuyuk.

KPK melihat draf revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012 yang dirancang pemerintah tidak mencerminkan pemberantasan korupsi. Hal ini diketahui setelah KPK mempelajari draf tersebut.

"Biro hukum ikut empat kali pembahasan dan bahkan kami sudah kirim ke Menkumham (Menteri Hukum dan HAM) dan ditembuskan ke presiden. Kami ingin PP ini dibahas tidak tergesa dan banyak pihak yang dimintai pendapat," katanya.