Kemenkumham Proses Arcandra Tahar Jadi WNI Lagi

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id - Kementerian Hukum dan HAM sedang memproses status kewarganegaraan Arcandra Tahar, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal itu dilakukan agar Archandra bisa kembali berstatus warga negara Indonesia.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dari Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Harris, mengatakan ada dua alasan proses itu dilakukan terhadap Arcandra. 

“Karena jasanya dan ada kepentingan negara di situ. Arcandra ini punya paten, yang akan memberikan masukan kepada negara. (misalnya) soal efisiensi, dan dia sudah melakukannya," kata Freddy saat dikonfirmasi pada Kamis, 18 Agustus 2016.

Freddy menambahkan, Arcandra sudah ditunggu negara lain karena dianggap memiliki banyak kemampuan dan pengalaman di bidangnya. Hal itu juga yang membuat Presiden Joko Widodo meminta Archandra kembali ke Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan bahwa selama 20 hari menjabat Menteri ESDM, Arcandra sudah melakukan banyak terobosan. "Seluruh kebijakan yang dilakukan sangat pro Republik dan bisa kita lakukan," katanya gedung DPR RI, Jakarta, pada 16 Agustus 2016.

Menurut purnawirawan jenderal itu, banyak program Arcandra yang akan diteruskannya sebagai Pelaksana Tugas Menteri ESDM. 

"Kita terusin. (blok minyak) Masela yang cost-nya (biayanya) bisa diturunkan jadi 22 miliar dolar Amerika Serikat ke 15 miliar dolar Amerika Serikat, kita terusin. Lalu program Pak Candra lain mengenai masalah listrik, kemudian masalah (Blok) Mahakam kita selesaikan, Freeport juga kita jalan," ujar dia.

(ren)