Soal Remisi, Mantan Ketua Komnas HAM Kritik Menteri Yasonna

Mantan Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim
Sumber :
  • Antara/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ifdhal Kasim mengkritik pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly bahwa remisi diberikan karena saat ini lembaga pemasyarakatan di Indonesia melebihi kapasitas.

"Argumen Menkumham memang enggak relevan mengaitkan remisi dengan over capacity. Faktor yang paling besar lonjakan kapasitas penjara adalah politik hukum kita terkait narkoba," ujar Ifdhal, dalam diskusi Perspektif Indonesia, di Menteng Jakarta, Sabtu, 20 Agustus 2016.

Ia menjelaskan, saat ini mayoritas penghuni penjara adalah pengguna narkoba. Sementara sisanya adalah narapidana kasus umum seperti pencurian. Hanya 1,9 persen narapidana kasus korupsi.

Dengan data itu, Ifdhal tidak sepakat kalau kelebihan kapasitas lapas dikaitkan dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang mempermudah remisi untuk koruptor.

"Ada politik legislasi kita yang keliru. Semua yang dibuat ada sanksi pidana, tidak ada skala yang jelas," kata Ifdhal.

Akibatnya, semua masalah pidana, bahkan kejahatan kecil, bermuara di penjara. "Semua bermuara ke penjara. Makanya over kapasitas. Mengatasi dengan membuat bangunan baru itu tidak menyelesaikan masalah dan bujet kita akan besar untuk membiayai penjara," ujar Ifdhal. (ase)