KPK Periksa Terduga Penyuap Pejabat Kementerian PUPR

Ilustrasi barang bukti mata uang asing kasus suap
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Alfian Prayudi

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT. Sharleen Raya (Jeco Group), Hong Arta John Alfred, Selasa 30 Agustus 2016. Dia diperiksa dalam kasus dugaan suap proyek pembangunnan jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk ATT (Andi Taufan Tiro)," kata kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.

Nama Alfred diketahui turut tercantum dalam surat dakwaan Abdul Khoir, Direktur PT Windhu Tunggal Utama yang telah dinyatakan bersalah sebagai pihak pemberi suap dalam perkara ini. Alfred disebut bersama-sama dengan Khoir dan Aseng, telah memberikan suap kepada Kepala BPJN IX pada Kementerian PUPR, Amran HI Mustary serta kepada 4 anggota Komisi V DPR yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro dan Musa Zainuddin.

Pada surat dakwaan Khoir, penuntut umum sedikit menguraikan peran Alfred dalam pemberian suap kepada Amran Mustary. Ketika baru saja dilantik sebgai Kepala BPJN, Amran disebut pernah meminta sejumlah uang kepada Khoir dan Alfred. Uang itu guna membayar keperluan suksesi Amran menjadi Kepala BPJN.

Sebagai imbal balik, Amran menjanjikan akan memberikan proyek kepada Khoir dan Alfred pada tahun 2016. Kedua pengusaha itu kemudian menyiapkan uang sebesar Rp8 miliar dengan rincian Rp4,5 miliar dari Khoir dan Rp3,5 dari Alfred untuk diberikan kepada Amran.

Selain itu, Amran juga disebut pernah meminta uang untuk mengupayakan penyaluran dana aspirasi dari pihak DPR untuk proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara. Atas permintaan itu, terkumpul uang sebesar Rp2,6 miliar dari sejumlah pengusaha, termasuk Alfred. Uang lantas diberikan kepada Amran dengan maksud agar program aspirasi DPR dapat disalurkan dalam bentuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara, dan Amran dapat menunjuk PT Windhu Tunggal Utama, PT Cahaya Mas Perkasa dan PT Sharleen Raya (JECO Group) sebagai pelaksananya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah menyatakan bahwa dakwaan Abdul Khoir tersebut terbukti. Khoir yang terbukti bersalah telah divonis bersalah dan dijatuhi empat tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.

Sementara itu jaksa KPK juga kemarin, Senin 29 Agustus baru saja menuntut Damayanti dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Jaksa KPK menganggap, Damayanti bersalah karena menerima suap dalam perkara ini.