Muhammadiyah: Tax Amnesty Meresahkan Orang Kecil

ilustrasi/Pengampunan pajak
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Risky Andrianto

VIVA.co.id – Kebijakan pemerintah menerapkan pengampunan pajak atau dinilai meresahkan masyarakat. Untuk itu, pimpinan pusat Muhammadiyah meminta pemerintah menangguhkan pelaksanaan .

"Agar tidak menimbulkan kegaduhan di tingkat bawah, maka kami memutuskan untuk mengajukan judicial review," kata Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas di Jakarta, Rabu, 31 Agustus 2016.

Saat ini PP Muhammadiyah masih terus mengumpulkan laporan dari masyarakat tentang keluhan . Nantinya, bahan itu akan menjadi dasar untuk mengajukan peninjauan kembali (judical review) bagi penerapan Undang-Undang Nomor 11/2016 tentang Pengampunan Pajak atau .

Menurut Busyro, seharusnya pemerintah membuat kebijakan yang tidak menimbulkan keresahan kepada masyarakat. Segala kebijakan sebaiknya berpihak kepada seluruh masyarakat Indonesia tidak hanya sebagian golongan.

"Kebijakan pro rakyat itu jangan lebih kecil dibanding dengan kebijakan yang menguntungkan sekelompok kecil pengusaha. Kebijakan yang tidak berkeadilan membuat resah," kata mantan Wakil Ketua KPK itu.

(mus)