Korupsi Gubernur Sultra, KPK Periksa Eks Dirjen Minerba

Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Jojon

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini meminta keterangan lima orang terkait dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan oleh Gubernur Sulawesi Utara, Nur Alam, dalam persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) 2008-2014 kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), Jumat 2 September 2016.

Kelima orang yang akan diperksa penyidik hari ini adalah Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Setiawan, seorang notaris bernama Andi Nurmadhiyantie serta 3 orang dari pihak swasta bernama Ratih Dewihandajani. Yudhistira Setiawan dan Teguh Budianto.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.

Sebelumnya KPK telah menetapkan, Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan surat keputusan (SK) terkait izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, Sultra. Izin yang dikeluarkan, Nur Alam diduga tidak sesuai perundang-perundangan yang berlaku.

Saat menjabat sebagai Gubernur dari tahun 2009 sampai 2014, Nur Alam telah mengeluarkan tiga izin pertambangan berupa surat keputusan (SK) kepada PT AHB. SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan IUP Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi. Diduga dalam pengeluaran tiga SK ini, Nur Alam mendapatkan uang sebagai imbal balik.

KPK menjerat Nur Alam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.