Muncikari Anak untuk Kaum Gay di Bogor Mengaku Guru

Ilustrasi/Kampanye anti-prostitusi online.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Maulana Surya

VIVA.co.id - AR (41 tahun), pria yang ditangkap polisi karena disangka memperdagangkan anak-anak untuk kaum gay, mengontrak sebuah rumah di Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat. Dia mengaku berprofesi guru dan pelayan restoran kepada pemilik rumah kontrakan dan para tetangga.

"Waktu dia (AR) datang ke sini mencari kontrakan, dia mengaku guru dan pelayan di sebuah restoran, dan dia cocok dengan harga kontrakan sebesar empat ratus ribu rupiah," kata Sukarto, pemilik rumah kontrakan yang disewa AR, ditemui wartawan pada Jumat, 2 September 2016.

Sukarto memang mengaku tak pernah melihat langsung AR bersama anak-anak di rumah kontrakan itu. Hanya beberapa tetangga yang melaporkan dan mengaku sering melihat anak-anak masuk-keluar rumah itu. Sebagian besar mereka juga diketahui tak pernah menginap di rumah kontrakan tersangka.

Mila, tetangga rumah kontrakan, mengaku tidak menyangka AR adalah pelaku perdagangan anak-anak untuk pria penyuka sejenis. "Kami sebelumnya menyangka AR seorang pemakai narkoba," ujarnya.

Di kamar kontrakan itu sering terlihat anak-anak mengenakan seragam sekolah dan ada juga yang menggunakan pakaian bebas. ”Tapi mereka tidak ada anak-anak tetangga daerah Harjasari," katanya.

Kasus perdagangan 99 anak untuk kaum gay itu diungkap aparat Mabes Polri. Polisi menangkap AR yang disangka sebagai germo di sebuah hotel di kawasan Cipayung, Puncak, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 30 Agustus 2016.

Penangkapan itu setelah penelusuran tim Cyber Patrol Mabes Polri di dunia maya melalui akun Facebook milik AR yang menampilkan foto-foto korban. Polisi menyebut AR adalah bekas narapidana untuk kasus perdagangan perempuan sebagai pekerja seks komersial yang pernah menghuni Lembaga Pemasyarakatan Paledang, Kota Bogor.