KPK Sita Ambulans dari Rumah Sakit Milik Panitera Rohadi

Panitera Pengadian Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah aset milik Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Aset tersebut disita karena diduga didapatkan Rohadi dari hasil tindak pidana korupsi.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menyebut penyitaan dilakukan dari hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik pada 1 September 2016 hingga 3 September 2016.

"Terkait penyidikan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, penggeledahan, dan penyitaan di Indramayu," kata Priharsa, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 September 2016.

Priharsa mengungkapkan, penggeledahan dilakukan di rumah sakit milik Rohadi, serta rumah orangtua Rohadi di Blok Tarikolot, Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung, Indramayu, Jawa Barat.

Menurut Priharsa, penyidik menyita dua unit mobil usai penggeledahan ini. "Penyidik menyita Mitsubishi Pajero Sport, disita dari Darim, Camat Cikedung yang merupakan kakak R. Dari rumah sakit, disita satu mobil ambulans," ujar dia.

Untuk diketahui, Rohadi tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dia didakwa menerima suap sebesar Rp300 juta untuk mengatur susunan majelis hakim, serta mengupayakan vonis ringan dalam perkara pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil.

Tidak hanya perkara itu, penyidik juga telah menetapkan Rohadi sebagai tersangka dugaan suap pengaturan perkara di Mahkamah Agung serta tindak pidana pencucian uang.