Diperiksa KPK, Bupati Banyuasin Dicecar 13 Pertanyaan
- Edwin Firdaus / VIVA.co.id
VIVA.co.id – Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian merampungkan pemeriksaan perdananya, pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas lainnya di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).
Usai diperiksa penyidik, Selasa sore, 13 September 2016, Yan yang tampil mengenakan kemeja biru dibalut baju tahanan KPK serta jam tangan merek Suunto, enggan menjawab panjang pertanyaan wartawan.
Jam tangan merek Suunto berdasarkan harga di pasaran yang tertera di sejumlah website jual beli online, harganya beragam. Kisaran harganya dari Rp5 juta sampai Rp20 juta-an.
Kepada wartawan Yan Anton Ferdian hanya mengatakan pada pemeriksaan perdana ini dirinya dicecar sekitar 13 pertanyaan. "(Ada) 13 pertanyaan," ujarnya.
Setelah itu, ia memilih tersenyum seraya masuk mobil tahanan yang terparkir di halaman kantor KPK, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Begitu juga saat disindir mengenai jam tangannya, Yon Anton hanya tersenyum.
Penasihat Hukum Yan Anton, Heru Widodo membenarkan, kliennya dicecar 13 pertanyaan hari ini. Semuanya klaim Heru, masih seputar penangkapan. "Tadi ada 13 pertanyaan dari penyidik berkaitan dengan permasalahan yang kemarin terkait di Banyuasin," kata Heru.
Untuk diketahui, selain Anton, KPK dalam kasus suap tersebut juga telah menjerat Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Umar Usman, ?Kepala Bagian Rumah Tangga Pemkab Banyuasin, Darus Rustami.
Kemudian Kasie Pembangunan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan kab Banyuasin, Sutaryo, dan satu orang pengepul bernama Kirman, serta Pemilik CV Putra Pratama, Zulfikar Muharam.
Untuk pribadi
Sebelumnya, Pimpinan KPK, Basaria Panjaitan menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan, awalnya Bupati Banyuasin Yon Anton Ferdian membutuhkan dana Rp1 miliar untuk keperluan pribadi.
Kemudian Bupati menghubungi Kepala Bagian Rumah Tangga Pemkab Banyuasin, Darus Rustami untuk mencari dan menanyakan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kab. Banyuasin, Umar Usman. "Karena YAF (Bupati Yon Anton Ferdian) tahu betul di sana (Dinas Pendidikan) ada beberapa proyek," kata Basaria.
Mengakomodasi keinginan Anton, Umar dan Kepala Seksi (Kasie) Pembangunan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan kab Banyuasin, Sutaryo menghubungi pengusaha atau Pemilik CV Putra Pratama.
"Dalam hal ini, ada namanya disebut sebagai Pengepul bernama K (Kirman) yang selalu menghubungi pengusaha untuk keperluan pejabat-pejabat di sana, supaya dana Rp1 miliar yang dibutuhkan (bupati) diperoleh," ujarnya.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, akhirnya KPK menangkap Kirman, Minggu, 4 September 2016, pukul 07.00 WIB, di Palembang. “Setelah itu KPK bergerak menuju kediaman Sutaryo dan menangkapnya pada Pukul 09.00 WIB," kata Basaria.
Bersama dua orang yang ditangkap tadi, KPK kembali bergerak ke rumah dinas Bupati Banyuasin. Namun saat itu masih acara pengajian dalam rangka keberangkatan haji Bupati Banyuasin dan Istrinya. Usai pengajian, KPK langsung mengamankan Bupati Yon Anton Ferdian, Darus Rustami dan Umar Usman.
"Jadi dalam hal ini KPK menunggu dulu hingga selesai acara pengajian tersebut," kata Basaria. Di waktu bersamaan, tim KPK di Jakarta mengamankan Zulfikar Muharam pada pukul 12.00 WIB di sebuah hotel di daerah Mangga Dua, Jakarta.
Setelah dikumpulkan di Mapolda Sumsel, lima orang yang ditangkap di Banyuasin langsung diterbangkan ke kantor KPK di Jakarta guna menjalani pemeriksaan. Begitu juga dengan Zulfikar yang ditangkap di Mangga Dua, Jakarta.
Dari beberapa lokasi penangkapan dan penggeledahan di sejumlah tempat, tim satuan tugas KPK juga berhasil mengamankan sejumlah uang dan bukti transfer. Dari tangan Yan Anton diamankan Rp299,8 juta dan US$11.200 atau setara Rp150 juta.
Selain itu dari Sutaryo disita Rp50 juta. Kemudian dari tangan Kirman, penyidik menyita bukti setoran biaya haji ke sebuah biro perjalanan haji yakni PT Turisina Buana sebesar Rp531,6 juta.
"Transfer ini untuk keberangkatan bupati dan istrinya," kata Basaria. Menurutnya, uang Rp531,6 juta ditransfer ke biro perjalanan haji pada tanggal 3 September 2016. Kemudian US$11.200 diterima Bupati pada 2 September 2016 serta uang Rp299,8 juta diterima pada 1 September 2016.