KPK Siap Ladeni Gugatan Ratna Sarumpaet cs Soal Ahok

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarief, menegaskan pihaknya siap meladeni gugatan yang dilayangkan para aktivis “Gerakan Selamatkan Jakarta” (GSJ) ke Pengadilan Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Para aktivis pimpinan Ratna Sarumpaet itu menggugat KPK karena dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak melaporkan kepada publik terkait penanganan perkara yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
 
"Kalau soal gugat menggugat hak masyarakat kan. Kami layani lah. Kalau kami dipanggil pengadilan, ya kami datang," kata Laode saat ditanyai wartawan di sela-sela suatu acara di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 15 September 2016.

GSJ mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena KPK telah 'menutupi' kasus pembelian RS Sumber Waras dan kasus Rancangan Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2016 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara yang telah diselesaikan oleh Gubernur DKI Jakarta.

Dalam berkas gugatan yang didapat VIVA.co.id, gugatan GJS dirangkai berdasarkan sejumlah pemberitaan media mengenai dua kasus tersebut. Penggugat merasa semua kasus dimaksud masih simpang siur, sehingga KPK diduga tidak bertanggungjawab atas informasi dua kasus itu.

Ratna memandang KPK telah melakukan penyalahgunaan wewenang karena tidak menjalankan tugasnya. Padahal  Ratna menjelaskan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002?, yang berbunyi KPK bertanggungjawab kepada publik atas pelaksanaan tugasnya dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden RI, DPR RI, dan BPK RI.

"Pertanggungjawaban publik yang dimaksud itu, wajib audit kinerja dan keuangan se?suai program kerja, laporan tahunan, dan buka akses informasi," kata Ratna.

?Selain KPK, GSJ juga menggugat Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta, Pimpinan DPRD DKI Jakarta, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Tionghoa Indonesia Raya, Budi Tjahjono Prawiro, Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Provinsi DKI Jakarta, Ika Lestari Aji, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI dan Kartini Muljadi (Ketua Yayasan Sumber Waras).

(ren)