Suap Narkoba Rp668 Juta ke Perwira Polisi Diselidiki

Ilustrasi/Pemusnahan sabu-sabu oleh BNN
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Kepolisian Republik Indonesia memastikan akan menindaklanjuti dugaan aliran dana dari gembong narkoba terbesar di Indonesia Chandra Halim alias Akiong ke penyidik polisi.

Diketahui, dari temuan tim pencari fakta aliran dana narkoba Freddy Budiman, ternyata ada uang senilai Rp668 juta yang masuk ke penyidik polisi yang sekarang berpangkat perwira menengah dengan inisial AKBP KPS yang diberikan oleh Akiong.

"Propam (akan) mendalami melakukan pemeriksaan dan kalau memang ada kode etik yang dilanggar, ya kode etik kalau ada pidana ya kita pidanakan," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Jakarta, Jumat, 16 September 2016.

Tito tak menampik telah menerima informasi atas dugaan aliran dana narkoba tersebut ke sejumlah anggota polisi. Namun ia berharap tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.

"Saya sudah mendapatkan informasi seperti itu tapi sekali lagi azas praduga tidak bersalah, ya jadi saya akan melihat laporan itu. Saya belum menerima laporan resminya," ujar Tito.

Sebelumnya, tim pencari fakta atas dugaan aliran dana terpidana mati narkoba Freddy Budiman mengaku menemukan sejumlah aliran dana narkoba selain dari Freddy. Jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp25 juta, Rp50 juta, Rp75 juta, Rp700 juta serta hingga di atas Rp1 miliar.

Kepolisian masih merahasiakan siapa pemberi dan penerima aliran dana tersebut. Namun ada satu yang mencuat yakni aliran dana dari gembong narkoba terbesar di Indonesia yakni Chandra Halim alias Akiong senilai Rp668 juta kepada seorang perwira polisi.