Belum Ada Hakim Jatuhkan Putusan Pakai Ilmu Baca Wajah

Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali Wafa

VIVA.co.id – Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, bertanya pada kriminolog dari Universitas Indonesia (UI), Dr. Eva Achjani Zulfa, perihal apakah pernah mendapati adanya putusan hakim berdasarkan fisiognomi.

Ilmu fisiognomi merupakan ilmu membaca karakter seseorang melalui wajah.

"Menurut pengalaman ahli, apakah pernah menemukan keputusan hakim berdasarkan fisiognomi? Juga, apakah analisis gestur jadi pilihan?" ujar Otto dalam persidangan ke-22 Kasus Pembunuhan Wayan Mirna, Senin 19 September 2016.

Ditanyakan hal itu, lantas Eva menjawab, tidak pernah. Kata dia, di Amerika Serikat, seorang Jaksa pernah memakai ilmu itu dalam sebuah kasus, tetapi pada akhirnya tetap dianggap tidak sah.

Seorang kriminolog memiliki dua perspektif yang digunakan dalam melakukan penelitian, yakni perspektif makro dengan pendekatan sosiologi dan antropologi, dan perspektif mikro dengan pendekatan psikologi.

Dalam hal ini, Eva mengaku menggunakan perspektif makro, sehingga, hal itu membuatnya tidak bisa menjelaskan ketika ditanya spesifik mengenai kasus yang dialami Jessica.

Atas hal itu, Otto menilai bahwa keterangan kriminolog UI Prof Ronny Nitibaskara terhadap kliennya di sidang sebelumnya tidak dapat digunakan sebagai pertimbangan hakim dalam membuat keputusan, tapi, dia tetap menyerahkan seutuhnya putusan terhadap majelis hakim. (asp)