Sopir Perjelas Ada Komunikasi Panitera Tersangka dan Nurhadi

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Kuzaeni, sopir Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), Edy Nasution, mengaku pernah dua kali diminta mengantar bosnya ke kediaman Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Pengakuan itu disampaikan Kuzaeni di hadapan majelis hakim ketika bersaksi untuk terdakwa Edy Nasution di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 28 September 2016.

"Saya hanya ingat dua kali diminta ke rumah di Jalan Hang Lekir," kata Kuzaeni.

Jalan Hang Lekir di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang dimaksud Kuzaeni merujuk alamat rumah Nurhadi. Rumah itu juga pernah digeledah KPK setelah menangkap tangan Panitera Edy Nasution.

Saat pertama diminta mengantar ke Rumah Nurhadi, Kuzaeni menceritakan, kondisi rumahnya sedang ramai. Sementara saat kedua kalinya diminta untuk mengantar, Edy mengatakan ingin menjenguk seseorang yang sedang sakit.

"Waktu itu ramai, ada acara pesta, mencari parkir saja susah. Kalau yang kedua, katanya sedang ada yang sakit," kata Kuzaeni.

Nurhadi diduga terlibat dalam kasus suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam persidangan, Nurhadi disebut-sebut ikut mengatur perkara hukum beberapa perusahaan yang berada di bawah Lippo Group. Sementara perkara Lippo Group yang ditangani di PN Jakpus diurus melalui Edy Nasution.