Usut Dimas Kanjeng, Polisi Libatkan PPATK dan BI

Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng saat digiring petugas di gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Surabaya, pada Rabu, 28 September 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Juru Bicara Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan kepolisian akan melibatkan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dan Bank Indonesia (BI) untuk mendalami kasus penipuan uang Dimas Kanjeng.

"Kalau sudah cukup bukti awalnya masalah penipuan, kita akan bawa unsur-unsur terkait termasuk PPATK dan BI. Ini benar tidak, asli tidak," kata Rikwanto di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 29 September 2016.

Ia menambahkan saat ini kepolisian di Jawa Timur masih memfokuskan pada masalah pembunuhan. Saat ini Taat Pribadi masih menjadi tersangka yang diduga menyuruh dan merencanakan pembunuhan.

"Kemudian kita masuk ke arah penipuan. Saat ini masalah penipuan sedang didalami. Nanti kalau sudah cukup saksinya, bukti awalnya, kita akan masuk ke pondok kanjeng itu dalami kasus penipuan," kata Rikwanto.

Sebelumnya, pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi atau Dimas Kanjeng ditangkap aparat gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim pada Kamis, 22 September 2016. Dia disangka sebagai otak pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Penangkapan Dimas Kanjeng dikawal hampir seribu polisi.

Selain tersangka kasus pembunuhan, Taat kini terbelit kasus dugaan penipuan dan pencucian uang. Tiga laporan penipuan diterima Polda Jatim dengan kerugian korban total Rp1,5 miliar, satu laporan di Markas Besar Polri dengan kerugian korban Rp20 miliar. Untuk kasus penipuan, Taat masih berstatus saksi terlapor, belum tersangka.