Ada Pelanggaran Pidana di Balik Banjir Bandang Garut

Anggota polisi menggunakan anjing pelacak untuk mencari korban banjir bandang di Kampung Lapangparis, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (23/9/2016).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menemukan sejumlah dugaan pelanggaran pidana di balik penyebab banjir bandang yang meluluhlantakkan Kabupaten Garut pada akhir September lalu.

Temuan itu didapat dari tim investigasi yang diterjunkan untuk menelusur musabab awal munculnya bencana yang menewaskan 35 orang warga dan membuat 19 warga lainnya hilang tersebut.

"Ada banyak fakta kita temukan. Sesuai fakta  itu ada tiga Undang-undang (UU) yang bisa diterapkan. UU Pertama lingkungan hidup, kehutanan, dan korupsi," kata Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Bambang Waskito, Rabu, 5 Oktober 2016.

Karena itu, direncanakan secara bertahap terhitung, Rabu ini, kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah izin usaha yang banyak beredar di hulu Sungai Cimanuk tersebut. "Fakta, ada kebon sayur ada tempat wisata. Kita akan cek perizinannya melintasi hutan lindung atau enggak. Kita lihat semuanya," katanya.

Banjir bandang di Garut pada 20 September 2016, tercatat menjadi bencana terburuk sepanjang sejarah di daerah itu. Ratusan rumah warga hilang dan rusak. Lalu ada 35 orang meninggal dunia dan 19 lainnya hingga kini belum diketahui nasibnya.

Akibat banjir ini, ribuan warga lain terpaksa mengungsi dan kehilangan tempat tinggal mereka. Kuat dugaan, meluapnya Sungai Cimanuk yang membelah Kabupaten Garut lantaran adanya alih fungsi lahan di hulu kawasan.

Sehingga, intensitas hujan yang tinggi ditambah dengan rusaknya penahan tebing di kawasan hutan, membuat banjir bandang terjadi. Sejauh ini belum ada satu pihak pun yang dianggap bertanggung jawab akibat bencana ini. Kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam.