Bareskrim Dukung Wacana Perpres Pungli

Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto.
Sumber :

VIVA.co.id –  Pemerintah mewacanakan akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) soal pungutan liar. Namun, informasi pembentukan Perpres tak dijelaskan kapan dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Besar Polisi Ari Dono Sukmanto mengatakan, tujuan pembentukan Perpres oleh pemerintah bertujuan baik untuk membasmi masalah pungutan liar di instansi pemerintahan. "Supaya betul pemerintah akan basmi pungutan liar," kata Ari Dono Sukmanto di kantor Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Oktober 2016.

Atas dasar itu, Ari menekankan kepada jajarannya di reserse agar tidak melakukan pungutan liar atau melakukan pemerasan kepada siapapun. "Jangan memeras untuk kepentingan apapun. Bukan saya bilang hati-hati, tapi jangan. Sebentar lagi akan diterbitkan Perpres, nanti Polri yang akan memimpin untuk melaksanakan operasi pungli," ujarnya menambahkan.

Beberapa hari lalu, jajaran penyidik dari Badan Reserse Kriminal Polri dan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan serta mengamankan enam orang terkait kasus dugaan pungutan liar soal registrasi perizinan pengoprasian dan perpanjangan kapal.

Namun, dari enam orang yang diamankan oleh pihak Kepolisian, baru tiga orang yang sudah dijadikan tersangka. Tiga oknum PNS yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah ES seorang Ahli Ukur Dit Pengukuran, Pedaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub, MS seorang kasi pendaftaran dan kebangsaan kapal dan AR seorang PNS golongan 2D di Kemenhub.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan delik penyuapan yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, pasal 5 ayat (2), dan atau pasal 11 dan atau pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 13 UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman minimal tiga tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Klik video Amarah Jokowi Pergoki Pungli Kemenhub