MUI Tuntut Bukti Hukuman Kebiri Tak Permanen

Ilustrasi/Hukuman kebiri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/hellosehat.com

VIVA.co.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat memberikan catatan penting kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual menjadi undang-undang.

Ketua MUI Jawa Barat, Rachmat Safe'i, mengaku belum mendapatkan bukti akurat bahwa hukuman kebiri itu bersifat sementara dan tidak permanen. Sebagian menyebut hukuman itu bersifat sementara, dan sebagian yang lain bisa permanen. Hal itu memicu pendapat pro dan kontra.

"Nah, MUI di sini minta buktikan (hukuman kebiri tidak permanen). Jadi MUI enggak bisa menyebut ini haram, asalkan tidak permanen," ujar Rachmat di kantor MUI Jawa Barat di Kota Bandung pada Kamis, 13 Oktober 2016.

Menurutnya, hukuman kebiri kimia tidak menghilangkan hak asasi seseorang dan kehormatannya secara permanen. Artinya, kebiri kimia hanya sementara sebagai konsekuensi kejahatan yang diperbuat.

"Sanksi dalam hukum Islam ini tidak boleh menghilangkan hak asasi, kehormatan seseorang. Kebiri yang secara mutlak menghilangkan hak tersebut memang haram dalam Hadis, artinya jika kebiri permanen, itu akan menghilangkan keturunan," katanya.

Beberapa negara, katanya, sudah menerapkan kebiri kimia bagi predator seksual namun tidak menghilangkan hak asasi. "Jika sementara, itu hanya sebagai upaya hukuman," ujarnya.

Menurutnya, pada perppu itu, MUI menitikberatkan pada jaminan. "Undang-undang sekarang ada catatan, yakni kebiri kimia. Sifatnya sementara, tidak permanen. Kalau tidak permanen sebagai suatu sanksi kejahatan merusak, menurut pandangan saya, dibolehkan," katanya. (ase)