Dirut PT OSMA Diultimatum agar Segera Datang ke KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA), Hartoyo kooperatif dan segera mendatangai kantor KPK. Karena dari pemeriksaan awal kasus tangkap tangan di Kebumen, Hartoyo disebutkan berperan sebagai pemberi uang suap ijon proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen senilai Rp4,8 miliar.

"Kami sudah imbau (Hartoyo), supaya yang bersangkutan datang ke KPK," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jl. Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2016.

Alexander menjelaskan, pemeriksaan Hartoyo diperlukan penyidik KPK, guna klarifikasinya soal uang suap Rp70 juta kepada Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudhy Tri Hartanto dan Pegawai Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen, Sigit Widodo.

Meski demikian, Alexander menyebutkan bahwa Hartoyo belum berstatus tersangka saat ini. "Kemarin tersangka baru dua orang. Berarti dibilang (Hartoyo) buronan juga bukan. Tetapi kami harap yang bersangkutan (datang) mengklarifikasi ke KPK," ujarnya menambahkan.

Beda halnya dengan Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif. Dia menyebut bahwa Hartoyo berstatus buronan dalam kasus dugaan suap di Kebumen. Meskipun, label tersangka belum disematkan kepadanya.

"Kami harap beliau secepatnya melaporkan diri ke KPK, datang ke KPK. Sekarang beliau dicari, kami bekerja sama dengan Polri, lebih baik beliau serahkan diri ke KPK atau ke kantor polisi terdekat," kata Syarif di kantor KPK, Minggu, 16 Oktober 2016.

Dijelaskan Syarif, dalam pemeriksaan awal para tersangka dan sejumlah saksi yang diamankan petugas KPK, Hartoyo diduga memerintahkan Salim selaku Kepala Cabang PT OSMA di Kebumen untuk menyuap pihak eksekutif dan legislatif di Kebumen.

Sebenarnya, Salim juga ikut ditangkap saat KPK lakukan operasi tangkap tangan, Sabtu kemarin. Tapi, dia dilepaskan karena hingga saat ini dirinya belum dijadikan tersangka dan diduga hanya bertindak sebagai perantara saja.

Alhasil, dari enam yang terjaring KPK, hanya Yudhy Tri Hartanto dan Sigit Widodo yang baru ditetapkan tersangka kasus ini. Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK juga mengamankan Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo, Anggota DPRD Kebumen Dian Lestari dan Hartono. Namun, dari hasil pemeriksaan awal, mereka masih berstatus sebagai saksi.

Tri dan Sigit diduga menerima suap terkait ijon proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen. Pada APBD Perubahan 2016, Dinas Pendidikan memang mendapatkan Rp4,8 miliar untuk pengadaan buku, dan alat peraga. Belakangan, ada kesepakatan antara tersangka dengan pengusaha dari Jakarta untuk mendapatkan proyek di Dinas Pendidikan. Tersangka dijanjikan fee 20 persen dari Rp4,8 miliar bila proyek teralisasi.

Ketika OTT, KPK mengamankan Rp70 juta dari tangan Yudhy sebagai bagian dari kesepakatan sebesar Rp750 juta.

(mus)