Geger Pungli di Kemenhub, 8 Saksi Diperiksa Polisi
- VIVA.co.id/Foe Peace
VIVA.co.id – Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait pungutan liar (pungli) yang terjadi bebeberapa waktu lalu di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, hari ini, Senin 17 Oktober 2016.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Awi Setiyono, mengungkapkan, ada delapan saksi yang diperiksa. Di antaranya dari PT Lintas Utama Anugrah hingga tingkat Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) pengukuran, pendaftaran, dan kebangsaan kapal Kemenhub RI.
"Hari ini penyidik periksa delapan saksi. Dua di antaranya dari PT Lintas Utama Anugrah dan enam lainnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kemenhub RI," kata Awi Setiyono di Jakarta.
Menurutnya, ada tiga orang saksi yang diamankan tim di basement Kemenhub. Dan, enam saksi lainnya diamankan di lantai 12 Kemenhub.
Di samping itu, tim penyidik juga akan melakukan penyelidikan di lantai enam Kemenhub. Namun, baru dilayangkan surat panggilan kepada agen-agen yang akan menjadi saksi.
"Mohon izin untuk hari ini belum ada yang diperiksa, penyidik baru melayangkan surat panggilan kepada saksi-saksi para agen hari ini ke lantai enam Kemenhub," kata Awi.
Berikut delapan nama yang ditetapkan menjadi saksi-saksi oleh tim penyidik dari Polda Metro Jaya:
1. Indra, PT Lintas Utama Anugrah
2. Lexi, PT Lintas Utama Anugrah
3. Abdi Sabda, Kasubdit pengukuran, pendaftaran dan kebangsaan Kapal Kementerian Perhubungan RI
4. Ikro Barevi, Staf Subdit pengukuran, pendaftaran, dan kebangsaan Kapal, bagian pendaftaran dan Hipotik
5. Elisa Idayani, Staf Subdit pengkuran, pendaftaran, dan kebangsaan Kapal, bagian pendaftaran dan Hipotik
6. Noviatini, Staf subdit pengukuran, pendaftaran, dan kebangsaan Kapal, bagian pendaftaran dan Hipotik
7. Camelia Venila, Staf subdit pengukuran, pendaftaran dan kebangsaan Kapal, Dit. Perkapalan dan Kepelautan
8. Rahardian Priyo Utomo, Staf subdit pengukuran, pendaftaran, dan kebangsaan kapal, bagian pendaftaran dan Hipotik