Gagal Berkali-kali, Kejaksaan Akhirnya Periksa Dahlan Iskan

Dahlan Iskan (tengah) saat beristirahat siang di sela-sela pemeriksaannya sebagai saksi kasus korupsi aset PT Panca Wira Usaha di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Dahlan Iskan, diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset negara yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMD Pemprov Jatim.

Butuh usaha keras Kejaksaan menghadirkan Dahlan. Pasalnya, berkali-kali panggilan yang ditujukan kepada Dahlan Iskan gagal karena yang bersangkutan selalu berada di luar negeri.

Dahlan pertama kali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu, 27 Juli 2016. Itu sebulan setelah kasus aset PWU dinaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, pada panggilan pertama tersebut, Dahlan tidak hadir karena berada di luar negeri, tepatnya di Amerika Serikat.

Kejaksaan lalu memangil kembali mantan Direktur Utama PT PLN tersebut, untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 18 Agustus 2016. Namun, sama seperti sebelumnya, Dahlan kembali tidak datang. Alasannya sama, pria berkacamata itu masih berada di Amerika Serikat.

Pada September dan Oktober 2016, penyidik menerima informasi bahwa Dahlan pulang ke Indonesia. Tak ingin gagal lagi, Kejaksaan memutuskan untuk mengajukan surat cegah tangkal (cekal) Dahlan ke Kementerian Hukum dan HAM.

"Hari ini DI tidak bisa lagi ke luar negeri," kata Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, pada Jumat, 14 Oktober 2016.

Taktik Kajati Maruli manjur. Dahlan akhirnya memenuhi panggilan penyidik hari ini, Senin, 17 Oktober 2016. Datang sejak pagi sekira pukul 10.18 WIB, mantan Dirut PT PWU tahun 2000-2010 itu langsung naik ke lantai lima, lantai Pidana Khusus kantor Kejati Jatim di Jalan A Yani Surabaya.

Sampai pukul 17.00 sore, pemeriksaan Dahlan belum selesai. Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, mengatakan, pemeriksaan Dahlan masih berlangsung, berbarengan dengan pemeriksaan terhadap tersangka kasus yang sama, Wishnu Wardhana. "Masih berjalan pemeriksaannya," ujarnya kepada VIVA.co.id.

Dandeni enggan menjelaskan materi pertanyaan yang diajukan kepada Dahlan. Dia memastikan bahwa Dahlan tidak akan dikonfrontasi dengan Wishnu Wardhana. "Diperiksa masing-masing dulu. Kalau ada yang tidak berkesesuaian, baru dikonfrontir," katanya.

Untuk diketahui, kasus aset PWU diusut Kejati Jatim pada 2015 lalu. Diduga, terjadi penjualan dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung yang dilaksanakan secara curang. Akibatnya, negara dirugikan. Akhir Juni 2016, Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, meneken surat perintah penyidikan (sprindik) kasus tersebut.

Kejaksaan sudah menetapkan mantan Manajer Aset PWU, Wishnu Wardhana, sebagai tersangka. Ketua DPC Partai Hanura Kota Surabaya itu kini mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.