Garut akan Dirikan Posko Pengaduan Korban Dimas Kanjeng

Bupati Garut Rudy Gunawan (Baju cokelat)
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Diki Hidayat

VIVA.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut akan membuka posko pengaduan korban dugaan penipuan oleh Taat Pribadi atau Dimas Kanjeng.  Posko didirikan dengan menggandeng pihak kepolisian.

Posko dibentuk setelah terungkap ada 26 orang warga Garut yang menjadi korban aksi dugaan penipuan itu. Pemkab Garut akan memberikan pendampingan hukum kepada para korban. "Kami sangat prihatin, ternyata di Garut pun banyak korban hingga mencapai puluhan orang, " ujar Bupati Garut, Rudy Gunawan, Selasa, 18 Oktober 2016.

Menurut dia, para korban bingung dan malu telah menjadi korban Dimas Kanjeng. Umumnya, mereka memilih menutup diri walaupun telah mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Sejak beberapa hari ini, aparat desa mulai turun mendatangi para korban untuk menghimpun data.

Rudy memperkirakan masih banyak korban yang enggan melaporkan kasus penipuan dengan modus penggandaan uang yang dilakukan Dimas Kanjeng. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika merasa telah menjadi korban penipuan tersebut agar delik aduan para korban terakomodasi.

Sebelumnya, sejumlah 20 orang warga Kampung Lamping, Desa Cinta Karya, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengaku sebagai pengikut Dimas Kanjeng. Mereka juga mengaku tertipu hingga ratusan juta rupiah.

Para korban tergiur menjadi pengikut Dimas Kanjeng karena iming-iming diminta foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan membayar uang Rp20 ribu. Mereka juga diming-imingi uang tersebut akan menjadi Rp15 juta setelah melalui serangkaian ritual.

Diketahui juga terdapat enam pengikut Dimas Kanjeng yang berasal dari Kampung Karyamukti, Desa Sukalilah, Kecamatan Kersamanah, Garut.