Kasus Korupsi Aset BUMD, Dahlan Iskan Dicecar 86 Pertanyaan

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, seusai diperiksa di Kejati Jatim.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Januar Ardi

VIVA.co.id – Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan kembali diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Rabu 19 Oktober 2016. Pemeriksaan Dahlan memakan waktu hingga sembilan jam. Tepatnya, mulai dari pukul 08.30 WIB hingga pukul 17.30 WIB.

Usai diperiksa, Dahlan mengaku diminta menjawab 86 pertanyaan. "Pertanyaannya sangat banyak, ada 86 pertanyaan. Itu belum lagi anak pertanyaannya yang mencapai tiga hingga empat pertanyaan," kata Dahlan, di Kantor Kejati Jatim, Rabu 19 Oktober 2016.

Tak hanya itu, menurutnya pertanyaan yang diajukan juga terbilang susah. Sebab, pertanyaan itu menyangkut peristiwa 13 hingga 14 tahun lalu. "Karena peristiwanya sudah lama, makanya saya ingat-ingat dulu pertanyaannya," kata Dahlan.

Dahlan memahami pemeriksaan terhadap dirinya memakan waktu yang lama. Sebab, ia saat itu merupakan Direktur Utama (Dirut) PT PWU. Sehingga, Dahlan dianggap sebagai orang yang tahu. "Senin tanggal 24 Oktober saya diperiksa lagi, dan saya akan datang," ujar Dahlan.

Sebelumnya, kasus aset PWU diusut Kejati Jatim pada 2015 lalu. Diduga, terjadi penjualan dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung yang dilaksanakan secara curang. Akibatnya, negara dirugikan. Penjualan terjadi pada tahun 2003, saat Dahlan menjadi Dirut PT PWU tahun 2000-2010.

Akhir Juni 2016, Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung meneken surat perintah penyidikan (sprindik) kasus tersebut. Kejaksaan sudah menetapkan mantan Manajer Aset PWU, Wishnu Wardhana, sebagai tersangka. Mantan Ketua DPRD Surabaya itu kini mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

(mus)