Nazaruddin Kembali 'Bernyanyi' Laporkan Kasus Korupsi Besar

Muhammad Nazaruddin
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin kembali bernyanyi. Nazaruddin kembali melaporkan kasus korupsi besar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Usai diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi e-KTP, Rabu 19 Oktober 2016, Nazaruddin mengatakan bahwa dirinya baru saja melaporkan dugaan korupsi terkait dana aspirasi yang dialihkan ke Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

"Saya baru laporkan dana aspirasi di Kabupaten Rokan Hilir dan dana pendidikan yang difiktifkan oleh bupatinya, dana guru honorer fiktif yang dananya sampai Rp300 miliar. Itu saya sudah laporkan," kata Nazaruddin di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Meski begitu, Nazaruddin yang dilabelkan KPK sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan KPK membongkar kasus korupsi, belum mau merincikan kasus dana aspirasi tersebut.

Suami Neneng Sri Wahyuni ini memang kerap menyebut nama-nama besar terkait kasus dugaan korupsi baru. Setelah ia sebut, KPK langsung memeriksa yang bersangkutan.

Di antaranya seperti mantan Mendagri Gamawan Fauzi terkait E-KTP, mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo terkait e-KTP, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, mantan Ketua DPR, Setya Novanto terkait E-KTP dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Bahkan banyak anggota DPR yang disebut Nazaruddin sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.