KPK Cegah Bupati Buton ke Luar Negeri

Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati
Sumber :
  • ANTARA/Andrea Asih

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melayangkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk Samsu Umar Abdul Samiun, Bupati Buton, Sulawesi Tenggara. 

Hal itu dilakukan menyusul penetapan Samsu sebagai tersangka dugaan suap Hakim Mahkamah Konstitusi terkait pemulusan perkara sengketa Pilkada tahun 2011-2012.

"Langkah lanjutan setelah penetapan tersangka, penyidik segera melakukan pencegahan. Nanti kami akan infokan kemudian," kata Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati dikantornya, Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Agustus 2016. 

Sebelumnya Samsu Umar Abdul Samiun telah ditetapkan tersangka oleh KPK sebagai terduga pemberi suap kepada Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Uang suap diduga bernilai Rp1 miliar sebagai pemulusan perkara sengketa tahun 2011 silam.

Atas perkara itu, Samsu disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.