Kampanye Sebelum Waktunya Bakal Dipidana dan Diskualifikasi

Rapat Pleno KPUD Banten mengenai penetapan kandidat pilkada Banten 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yandi Deslatama

VIVA.co.id – Setelah pasangan Wahidin Halim-Andika Hazrumy dan Rano Karno Embay Mulya Syarif ditetapkan sebagai pasangan calon untuk Pilkada Banten 2017, masa kampanye di Banten akan dimulai 28 Oktober mendatang. Masa kampanye ini akan ditandai dengan kegiatan bersama keliling kota Serang, Banten.

"Tanggal 28 Oktober 2016, pukul 14.00 WIB, kita lakukan tanda tangan pakta integritas kampanye damai dan keliling," ujar Agus Supriatna, Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten, dalam perbincangan dengan tvOne, Senin, 24 Oktober 2016.

Selama masa kampanye ini, KPU Banten juga sudah membatasi alat peraga yang boleh dipasang di tempat umum. Sesuai kesepakatan, pada Pilkada Serentak 2017 ini, setiap pasangan kembali diperbolehkan membuat alat peraga dengan modal pribadi.

"Kita pasang tanggal 27 Oktober 2016 pukul 00.00 WIB," jelasnya.

Namun sebelum masa kampanye dimulai, semua kandidat diharapkan menghormati ketentuan larangan berkampanye. 

Untuk itu Badan Pengawas Pemilu Provinsi Banten meminta kedua pasangan untuk menurunkan semua atribut yang berhubungan dengan kampanye pilkada. Jika mereka melanggar, Bawaslu sudah memberikan peringatan dengan ancaman diskualifikasi dan pidana.

"Kami sudah minta diturunkan, sebelum tanggal 28 Oktober masih ada, itu sanksinya pidana. Kami sudah koordinasi untuk melakukan pembersihan alat peraga mulai 25-27 Oktober 2016," ungkap Anggota Bawaslu Banten, Eka setia Laksamana pada kesempatan yang sama. (ase)